Adalah hal yg sangat manusiawi, jika seseorang melakukan pembelaan diri
dengan berbagai cara, jika merasa hidup (nasib) nya terancam.
Salah satu ancaman serius yg dirasakan seseorang, jika dia berstatus
sebagai terdakwa yg akan menerima sanksi atas kesalahan yg diperbuatnya.
Pembelaan diri yg dilakukan seorang terdakwa, dimaksudkan minimal agar
hukumannya bisa diperingan dan tentu saja berharap sangat, jika memungkinkan
untuk bisa dibebaskan atas segala tuntutan.
Keterpaksaan (bukan atas dasar keinginan sendiri dan kesadaran) yg ditandai dengan tidak adanya pilihan lain,
hingga seseorang melakukan pelanggaran, biasanya dijadikan sebagai salah satu alasan untuk membela diri.Pelanggaran atas syariat yg telah ditetapkan Allah, tentu saja berdampak
pada siksaan yg akan ditanggung oleh para pelakunya. Dalam Al-Quran Allah
jelaskan, betapa kata terpaksa juga digunakan sebagai alasan pembelaan diri,
seperti yg termaktub pada surah An-Nisa ayat 97
كُنَّا مُسۡتَضۡعَفِینَ فِی ٱلۡأَرۡضِۚ
Kami adalah orang2 lemah, yg tidak memungkinkan menyelisihi kehendak para
pembesar kami, walau kami tahu itu bertentangan dengan syariat Allah, namun
terpaksa kami harus melakoninya.
Ada dua kekuatan besar yg melingkupi sebuah lingkungan, dimana semua
penghuninya "dipaksa" harus mengikuti arus yg dibuat oleh dua
kekuatan besar tersebut :
- Aturan / hukum / undang-undang yg telah ditetapkan.
- Tradisi / kultur / budaya yg sudah umum dilakukan orang.
Seseorang yg mencoba melakoni kehidupan dilingkungannya, tidak sesuai
dengan aturan baku dan tradisi yg berkembang, maka dapat dipastikan, hidupnya
tidak akan normal bahkan sengsara alias menderita
Maka dapat dibayangkan, betapa tersiksanya seseorang yg memiliki idealisme,
ingin berislam secara benar dan utuh, namun aturan dan tradisi di
lingkungannya, justru bertentangan dengan idealisme tersebut.
Kampus- kampus Hidayatullah didirikan, dengan segala dimensi yg tercakup di
dalamnya, dimaksudkan menjadi saluran idealisme berislam, dan para penghuninya
tidak akan menjadikan kata "terpaksa", sebagai alasan atas
penyimpangan yg diperbuatnya.