Menyambut 50 thn Hidayatullah dalam hitungan thn Hijriah - Tulisan Ke 1

MUNTAMAR
0

1 Muharram bagi Allahu Yarham Ust. Abdullah Said, bukanlah sebatas momentum mengenang ulang awal mula cerita Hidayatullah secara resmi di Kota Balikpapan (bukan kampus Gn. Tembak), namun lebih jauh dari itu, beliau selalu dan senantiasa mengenang peristiwa besar pada masa Rasulullah.

Lewat peristiwa itulah sesungguhnya, menjadi salah satu inspirasi utama bagaimana beliau memproses Hidayatullah secara umum, dan kampus Gunung Tembak secara khusus, yg tentu saja diharapkan, akan menuai hasil yg sangat gemilang dan amat patut untuk disyukuri.

Sebagaimana yg telah menjadi pemahaman umum, bahwa 1 Muharram senantiasa dikaitkan dengan peristiwa hijrahnya Rasulullah dari Makkah ke Madinah, meskipun keberangkatan beliau ketika itu di bulan Safar dan tiba di Madinah pada bulan Rabiul Awal.

Yang membuat peristiwa Hijrah menjadi sangat populer (tanpa bermaksud mengecilkan apa lagi menafikan beberapa peristiwa lain pada masa Rasulullah), tak lain karena ditetapkannya sebagai hitungan awal thn "cerita" Islam, yg karenanya hari ini kita memasuki thn 1443 H. Padahal Rasulullah mengemban amanah risalah sudah berjalan 13 thn lamanya.

Secara implisit, sesungguhnya ada makna yg sangat ekstrim dibalik penetapan thn baru Islam yg diawali pada thn hijrah, bahwa setiap individu yg mengklaim diri sebagai seorang muslim, tidak cukup hanya sebatas mengucapkan dua kalimat syahadat, tapi lebih jauh dari itu, harus dibarengi dengan tekad berhijrah yg dibuktikan dengan langkah awal pada saat itu juga.

Jika ada orang yg belum siap berhijrah, maka hakekatnya dia belum layak untuk dicap sebagai seorang muslim, dan dapat dipastikan, ada faktor lain yg melatar belakangi ucapan syahdatnya (tidak murni atas dasar kesadaran dan keyakinan).

Berbicara tentang hijrah dalam perspektif Islam, sesungguhnya tidak mutlak ditandai dengan berpindahnya tempat domisili, apa lagi dengan menggunakan standar batasan jarak atau wailayah tertentu.

Seorang yg berpindah tempat tinggal, tidak otomatis dikatakan muhajir, dan orang yg tidak pernah berpindah kampung, bukan berarti tidak layak menyandang status itu. Substansi utama dari hijrah sesungguhnya, adalah keinginan untuk mematuhi ajaran Islam secara utuh, dalam pengertian menjalankan semua perintah dan menjauhi semua larangan.

ÙˆَالْÙ…ُÙ‡َاجِرُ Ù…َÙ†ْ Ù‡َجَرَ Ù…َا Ù†َÙ‡َÙ‰ اللَّÙ‡ُ عَÙ†ْÙ‡ُ

Orang yg berhijrah, adalah orang yg meninggalkan segala hal yg dilarang oleh Allah. (HR. Abdullah bin Amr bin Aash)

Jika tempat domisili seseorang, tidak memungkinkan dia bisa menjalankan syariat Islam secara sempurna, dan tidak ada peluang untuk melakukan proses ke arah sana, maka berhijrah dalam pengertian pindah tempat tinggal menjadi sebuah kewajiban yg tidak bisa ditawar-tawar.

Ini adalah merupakan tulisan Ustadz Akib Junaid Qahar yang pertama, lanjut ke tulisan ke dua klik 👉👉di sini

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)