Lewat peristiwa itulah sesungguhnya, menjadi salah satu inspirasi utama bagaimana beliau memproses Hidayatullah secara umum, dan kampus Gunung Tembak secara khusus, yg tentu saja diharapkan, akan menuai hasil yg sangat gemilang dan amat patut untuk disyukuri.
Sebagaimana yg telah menjadi pemahaman umum, bahwa 1 Muharram senantiasa
dikaitkan dengan peristiwa hijrahnya Rasulullah dari Makkah ke Madinah,
meskipun keberangkatan beliau ketika itu di bulan Safar dan tiba di Madinah pada
bulan Rabiul Awal.
Yang membuat peristiwa Hijrah menjadi sangat populer (tanpa bermaksud
mengecilkan apa lagi menafikan beberapa peristiwa lain pada masa Rasulullah),
tak lain karena ditetapkannya sebagai hitungan awal thn "cerita"
Islam, yg karenanya hari ini kita memasuki thn 1443 H. Padahal Rasulullah
mengemban amanah risalah sudah berjalan 13 thn lamanya.
Secara implisit, sesungguhnya ada makna yg sangat ekstrim dibalik penetapan
thn baru Islam yg diawali pada thn hijrah, bahwa setiap individu yg mengklaim
diri sebagai seorang muslim, tidak cukup hanya sebatas mengucapkan dua kalimat
syahadat, tapi lebih jauh dari itu, harus dibarengi dengan tekad berhijrah yg
dibuktikan dengan langkah awal pada saat itu juga.
Jika ada orang yg belum siap berhijrah, maka hakekatnya dia belum layak
untuk dicap sebagai seorang muslim, dan dapat dipastikan, ada faktor lain yg
melatar belakangi ucapan syahdatnya (tidak murni atas dasar kesadaran dan
keyakinan).
Berbicara tentang hijrah dalam perspektif Islam, sesungguhnya tidak mutlak
ditandai dengan berpindahnya tempat domisili, apa lagi dengan menggunakan
standar batasan jarak atau wailayah tertentu.
Seorang yg berpindah tempat tinggal, tidak otomatis dikatakan muhajir, dan
orang yg tidak pernah berpindah kampung, bukan berarti tidak layak menyandang
status itu. Substansi utama dari hijrah sesungguhnya, adalah keinginan untuk
mematuhi ajaran Islam secara utuh, dalam pengertian menjalankan semua perintah
dan menjauhi semua larangan.
ÙˆَالْÙ…ُÙ‡َاجِرُ Ù…َÙ†ْ Ù‡َجَرَ Ù…َا Ù†َÙ‡َÙ‰ اللَّÙ‡ُ عَÙ†ْÙ‡ُ
Orang yg berhijrah, adalah orang yg meninggalkan segala hal yg dilarang
oleh Allah. (HR. Abdullah bin Amr bin Aash)
Jika tempat domisili seseorang, tidak memungkinkan dia bisa menjalankan syariat Islam secara sempurna, dan tidak ada peluang untuk melakukan proses ke arah sana, maka berhijrah dalam pengertian pindah tempat tinggal menjadi sebuah kewajiban yg tidak bisa ditawar-tawar.
Ini adalah merupakan tulisan Ustadz Akib Junaid Qahar yang pertama, lanjut ke tulisan ke dua klik 👉👉di sini